Jakarta - Forum Komunikasi Relawan Jokowi Jawa Timur melaporkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah ke Kepolisian Daerah Jawa Timur atas ucapannya, yang menyebut Presiden Joko Widodo menerima fee-fee proyek untuk persiapan sebagai calon Presiden dalam pilpres 2019.
"Pak Fahri menuduh Jokowi mengumpulkan dana persiapan nyapres melalui dugaan fee-fee proyek infrastruktur, yang sekarang dilaksanakan Jokowi," kata Purwadi, salah satu Relawan Jokowi Jawa Timur, di Mapolda Jawa Timur, seperti di lansir dari tempo.co Selasa, 26 Juni 2018.
Baca juga: Hanura Singgung Nama SBY Terkait Tanggapan Fahri Soal Modal Jokowi
Purwadi mengaku kaget dan tidak terima dengan tuduhan yang diucapkan Wakil Ketua DPR tersebut. Karena itu, pihaknya bersama relawan Jokowi lain memutuskan melaporkan Fahri atas tuduhan pencemaran nama baik.
"Kalau tuduhan-tuduhan itu tidak terbukti, maka Pak Fahri akan dikenakan ancaman sanksi Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik presiden," ujar Purwadi, yang juga Ketua Masyarakat Peduli Pangan.
Purwadi tiba di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Jawa Timur sekitar pukul 12.30 dengan didampingi Sapto Rasjanto, Sekretaris Nasional Jokowi Jawa Timur. "Tadi laporan kami sudah diterima dan diminta melengkapi bukti-bukti," ucapnya.
Baca juga: Ini Tanggapan Susi, Ketika Namanya Disinggung Prabowo dalam Pidatonya
Sebelumnya, Fahri Hamzah menuduh Jokowi paling banyak uangnya untuk nyapres karena orang-orang yang mendapat fee dari proyek infrastruktur semasa Jokowi akan menyumbang ke penguasa.
"Yang paling banyak duitnya memang Pak Jokowi. Karena dia inkumben, on going project-nya banyak. Itu kasnya banyak. Orang-orang yang dapat fee itu kan pasti mau menyumbang kepada penguasa," tutur Fahri. Sumber: tempo.co
0 Comments